TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI
TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Setiap Guru dan Pegawai wajib:
1) Menjaga dan memelihara norma-norma Islam;
2) Menjaga dan menghormati kode etik guru dan aturan kepegawaian;
3) Bersikap dan berbuat sesuai kode etik jabatan guru atau aturan kepegawaian dalam melaksanakan tugasnya;
4) Melaksanakan tugas-tugas pokok dan tambahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing;
5) Menaati hari dinas dalam satu minggu selama 6 hari kerja dan mengisi daftar hadir elektronik;
6) Menaati dan menjalankan ketentuan jam kerja;
7) Hadir di madrasah paling lambat pukul 06.50 WIB;
8) Mengikuti upacara bendera/apel setiap hari Senin atau setiap tanggal 17;
9) Mengikuti upacara hari besar Nasional yang diselenggarakankan Madrasah (akan diatur lebih lanjut);
10) Mengikuti rapat dinas dan briefing;
11) Mengisi jurnal dan membuat LCKH (dikumpulkan setiap akhir bulan);
12) Membimbing dan mengawasi pelaksanaan TPQ dan baca Al-Qur’an selama 40 menit sebelum jam I (sesuai dengan jadwal yang berlaku);
13) Masuk kantor/kelas tepat waktu dan izin atau membawa surat tugas apabila ada kegiatan di luar kantor;
14) Mengikuti aturan berpakaian yang telah ditetapkan:
a) Senin : berpakaian khaki lengkap
b) Selasa : berpakaian putih bawah gelap
c) Rabu : berpakaian seragam Kemenag/abu-abu
d) Kamis s.d. Sabtu : berpakaian seragam batik yang ditentukan e) Jumat sehat : berpakaian seragam olah raga
f) Setiap tanggal tujuhbelas : Berpakaian Korpri
g) Setiap tanggal dua puluh lima: seragam PGRI (khusus guru);
15) Ikut mendukung dan melaksanakan program/kegiatan yang ditetapkan madrasah;
16) Menjaga nama baik profesi dan organisasi madrasah;
17) Menegakkan disiplin madrasah;
18) Memahami dan mengamalkan W2M (Wawasan Wiyata Mandala);
19) Peduli dan ikut memelihara K5L (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, dan Kenyamanan Lingkungan);
20) Menjalin hubungan kekeluargaan dan saling menghormati sesama warga
madrasah;
21) Apabila berhalangan hadir dalam dinas/tugas, harus:
a) ada pemberitahuan lisan, surat, kurir atau telepon
b) mengisi form: surat izin yang ditandatangani oleh kepala madrasah c) ada surat dokter (sakit lebih dari 3 hari)
d) memberikan/mengirimkan tugas/bahan ajar, melalui guru piket (khusus guru);
Setiap Guru dan Pegawai dilarang:
1) Melanggar norma-norma Islam, baik ketika bertutur-kata maupun dalam tindakan;
2) Meninggalkan tempat tugas atau kelas tanpa izin;
3) Melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat merusak nama baik/citra madrasah dan organisasi;
4) Menggunakan barang-barang/fasilitas milik madrasah untuk kepentingan
pribadi;
5) Memakai atau mengambil milik peserta didik (kecuali penyitaan) yang berhubungan dengan skorsing dan sanksinya, atau milik sesama tanpa seizin pemiliknya;
6) Memungut/mengutip uang atau barang kepada peserta didik tanpa sepengetahuan dan seizin pimpinan;
7) Memelihara sifat kurang terpuji terhadap sesama/kelompok lain;
8) Menyebar gosip, fitnah, menaruh dendam, mengadu domba, dan atau sifat-sifat tidak terpuji lainnya;
9) Menerima tamu pada saat mengajar, kecuali keadaannya darurat (khusus guru);
10) Merokok saat mengajar atau di dalam kelas dan pada saat pelayanan siswa;
11) Membuat/membentuk grup/organisasi di unit kerjanya tanpa persetujuan pimpinan;
12) Melanggar HAM, bertindak rasis terhadap warga madrasah;
13) Menindak peserta didik atau memberikan sanksi di luar aturan/ketentuan yang ada;
14) Bersikap tidak kooperatif dalam organisasi, baik yang berkenaan dengan program- program madrasah, maupun dalam persoalan sosial;
15) Mangkir kerja atau lari dari tugasnya;
16) Berpakaian yang tidak mencerminkan jiwa seorang pendidik/tenaga pendidikan.
III. Sanksi-sanksi:
1) Pemberian sanksi disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh setiap guru/pegawai:
a) sanksi ringan (teguran/pernyataan tidak puas dari pimpinan);
b) sanksi sedang (peringatan tertulis, penurunan pangkat PNS, penundaan atau penahanan pembayaran gaji (PNS & Non PNS), di-nonjobkan;
c) sanksi berat (pemutusan hubungan kerja atau pemecatan dari tugas dan profesinya/pemberhentian tidak dengan hormat);
2) Sanksi-sanksi lain yang diberikan kepada guru mengacu pada Kode Etik Guru
Indonesia yaitu bagian keenam tentang Pelaksanaan, Pelanggaran dan Sanksi.
IV. Catatan :
Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diatur lebih lanjut.
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 6 KLATEN
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Daftar Siswa Diterima
Daftar Siswa Diterima Tahun Pelajaran 2022/2023
TATA TERTIB SISWA
TATA TERTIB SISWA TAHUN PELAJARAN 2021/2022 KETENTUAN UMUM Setiap siswa wajib: Menaati syariat agama Islam Menaati peraturan madrasah Menaati dan menghormati
PERATURAN AKADEMIK
PERATURAN AKADEMIK MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 6 KLATEN TAHUN PELAJARAN 2021/2022 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Peraturan akademik merupakan peraturan yang meng
KODE ETIK GURU
KODE ETIK GURU TAHUN PELAJARAN 2021/2022 Guru membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Guru memiliki dan melaksanakan
Kelulusan 2021/2022
Pengumuman Kelulusan Siswa MTsN 6 Klaten Tahun Pelajaran 2021/2022 silakan klik link berikut: