PERATURAN AKADEMIK
PERATURAN AKADEMIK MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 6 KLATEN
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan penilaian, remedial, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Klaten;
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban peserta didik MTs Negeri 6 Klaten dalam menggunakan fasilitas madrasah untuk kegiatan belajar;
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi peserta didik kepada guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, Bimbingan Konseling (BK);
- Peserta didik MTs Negeri 6 Klaten adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan dasar kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan) dan kelas 9 (sembilan) di Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Klaten.
BAB II
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Pasal 2
- Proses Pembelajaran yang dilaksanakan dalam satu tahun pelajaran terbagi menjadi dua semester, yaitu semester ganjil dan semester genap;
- Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sebanyak 36 minggu, yaitu 19 minggu pada semester ganjil dan 17 minggu pada semester genap;
- Proses Pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM) dilaksanakan dalam enam hari kerja, dari hari
Senin s.d. hari Sabtu;5.
- KBM dimulai jam 06.50 WIB dan berakhir jam 13.40 WIB untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis dan hari Sabtu, serta jam 11.15 untuk hari Jum’at;
- Jam 06.50 – 07.30 dilaksanakan pembiasaan kedisiplinan dan keterampilan keagamaan sesuai jadwal:
- Hari Senin dan atau setiap tanggal 17 dan hari besar nasional diadakan upacara
bendera;
- Hari Selasa, Rabu dan Kamis kegiatan BTA Iqro 40 menit;
- Hari Jum’at dan Sabtu kegiatan Tahfid 10 dan 40 menit;
c. Hari Senin sampai dengan Kamis dan hari Sabtu pada istirahat kedua semua warga madrasah melaksanakan sholat Dhuhur berjamaah di Masjid, kecuali yang berhalangan.
BAB III
PRESENSI PESERTA DIDIK
Pasal 3
- Peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran;
- Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran minimal 90 persen kehadiran dalam setiap semester;
- Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan (di luar kelas) sesuai karakteristik mata pelajaran;
- Peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran di kelas dihitung
masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
a) mengikuti lomba mewakili madrasah;
b) menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh madrasah;
c) mengerjakan kegiatan yang berkaitan dengan program madrasah.
Pasal 4
Ketidakhadiran peserta didik dalam proses pembelajaran dapat disebabkan:
- Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan atau pemberitahuan langsung/surat dari orang tua/wali)
- Ijin (didahului dengan permohonan atau surat dari orang tua/wali)
- Ditugaskan oleh Madrasah untuk mengikuti kegiatan kurikuler dan atau ekstrakurikuler;
- Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa keterangan yang sah.
BAB IV PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 5
- Penilaian terhadap peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan penilaian dan tugas individu maupun kelompok, mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a) menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
b) bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c) memperbaiki proses pembelajar
3. Tugas peserta didik dalam rangka penilaian dapat berupa:
a) tugas terstruktur
b) tugas tidak terstruktur
4. Tugas terstruktur sebagaimana disebutkan dalam ayat (3) butir a) pasal ini adalah tugas yang harus dikerjakan peserta didik dalam batas waktu penyelesaian ditentukan dan berkaitan langsung dengan kompetensi dasar suatu mata pelajaran;
5 Tugas tidak terstruktur sebagaimana disebutkan dalam ayat (3) butir b) pasal ini adalah tugas yang harus dikerjakan peserta didik, tidak terkait langsung dengan kompetensi dasar suatu mata pelajaran dan waktu penyelesaiannya bebas;
6) Jenis tugas tidak terstruktur di antaranya membuat laporan hasil membaca buku
(literasi), menulis dengan tema bebas, laporan studi tour (kelas 8) dan sebagainya.
Pasal 6
Penilaian Sikap
1) Penilaian sikap dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskripsi perilaku peserta didik yang meliputi dua komponen, yaitu:
a) sikap spiritual, dan b) sikap sosial
2) Penilaian sikap spiritual terkait dengan pembentukan peserta didik yang beriman dan bertakwa mengacu pada indikator kompetensi inti (KI 1) yaitu; Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
3) Pelaksanaan penilaian sikap sosial terkait dengan pembentukan peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab mengacu pada indikator kompetensi inti (KI 2)--yaitu menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri-- dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya;
4) Informasi sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat digali dari guru mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam, PKn dan guru lainnya serta guru Bimbingan Konseling;
5) Penilaian sikap dilakukan secara integratif dan menjadi tanggung jawab serta peran wali kelas;
6) Teknik dan bentuk penilaian sikap oleh pendidik meliputi: teknik observasi, penilaian
diri, penilaian antar teman, dan jurnal.
Pasal 7
Penilaian Pengetahuan dan Keterampilan
1) Penilaian dalam aspek pengetahuan yang dilakukan oleh pendidik terdiri atas:
a) penilaian harian;
b) penilaian akhir semester;
c) penilaian akhir tahun.
2) Teknik penilaian dalam kompetensi pengetahuan oleh pendidik meliputi: tes tertulis, tes lisan, dan penugasan;
3) Teknik dan bentuk penilaian dalam kompetensi keterampilan dapat melalui: tes praktik, proyek, dan portofolio;
4) Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan koordinasi guru BK dan guru PAI
selama kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam pembelajaran RPP.
Pasal 8
Penilaian Harian (PH)
1) Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih;
2) Penilaian harian disusun oleh guru mata pelajaran atau MGMP pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran;
3) Penilaian harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran berupa tes berbentuk soal pilihan ganda dan atau uraian dan atau tes lisan atau menyesuaikan kompetensi yang akan diukur;
4) Hasil penilaian harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan
penilaian harian berikutnya;
5) Setelah menyelesaikan beberapa kompetensi dasar (KD), guru dapat melakukan penilaian tengah semester sendiri sebagai bagian dari penilaian harian atau bekerja sama dengan MGMP dan sejenisnya.
Pasal 9
Penilaian Akhir Semester (PAS)
1) Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester pertama;
2) Penilaian akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran;
3) Cakupan penilaian akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester pertama;
4) Penilaian akhir semester dilakukan secara mandiri atau atas koordinasi antar madrasah melalui K3M atau K4M), dan dilakukan secara serentak serta terjadwal;
5) Dalam rangka pelaksanaan penilaian akhir semester dibentuk kepanitiaan dan disusun tata tertibnya;
6) Peserta didik yang belum mencapai Ketuntasan Belajar Minimal (KKM) harus
mengikuti kegiatan remedial;
7) Hasil penilaian akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat- lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 10
Penilaian Akhir Tahun (PAT)
1) Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir tahun pelajaran untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap;
2) Penilaian Akhir Tahun disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran;
3) Cakupan materi penilaian Akhir Tahun meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap;
4) Penilaian Akhir Tahun dilakukan secara mandiri atau atas koordinasi antar madrasah melalui K3M atau K4M, dan dilakukan secara serentak serta terjadwal;
5) Penilaian Akhir Tahun berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda dan uraian;
6) Dalam rangka pelaksanaan penilaian Akhir Tahun dibentuk kepanitiaan dan disusun tata tertibnya;
7) Hasil penilaian Akhir Tahun diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya
satu minggu setelah pelaksanaan;
8) Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial;
9) Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKM).
Pasal 11
Ujian Madrasah (UM)
1) Ujian madrasah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tetentu;
2) Ujian madrasah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) ujian madrasah;
3) Prosedur Operasional Standar (POS) ujian madrasah disusun mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PENENTUAN NILAI HASIL BELAJAR
Pasal 12
1) Nilai sikap spiritual dan sikap sosial dihimpun oleh wali kelas dengan memperhatikan penilaian dari guru mata pelajaran PAI, guru PKn dan guru BK;
2) Deskripsi sikap spiritual dan sikap sosial diambil dari catatan (jurnal) perkembangan siswa yang ditulis oleh guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas;
3) Nilai akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari: rata-rata penilaian harian, rata-rata tugas, nilai PTS dan nilai PAS/PAT;
4) Nilai pada laporan hasil belajar terdiri dari nilai pengetahuan dan nilai keterampilan berupa angka, predikat dan deskripsi capaian kompetensi berdasarkan Kompetensi Dasar (KD) yang diselesaikan dalam satu semester;
5) Nilai pengembangan diri/ekstra kurikuler dihimpun oleh guru/pembina kegiatan pengembangan diri/ekstra kurikuler;
6) Setiap peserta didik berhak menerima pengembalian hasil penilaian, penilaian
harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun setelah diperiksa dan diberi komentar oleh pendidik.
Pasal 13
1) Peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKM) pada penilaian harian, penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester harus mengikuti pembelajaran remedial;
2) Pembelajaran remedial diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil penilaian harian (untuk beberapa KD), penilaian tengah semester (untuk beberapa KI), penilaian akhir semester dan penilaian kenaikan kelas (Penilaian Akhir Tahun);
3) Pembelajaran remedial dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antara lain:
a) pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif;
b) pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan;
c) pemberian tugas-tugas latihan secara khusus;
d) pemanfaatan tutor sebaya;
e) tes ulang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran remedial.
4) Nilai peserta didik setelah mengikuti remedial tidak melebihi nilai Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKM).
BAB V
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Pasal 14
1) Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap;
2) Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian ketuntasan hasil belajar seluruh mata pelajaran pada semester ganjil dan genap;
3) Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti;
b) memperoleh nilai sikap minimal baik;
c) mata pelajaran yang belum mencapai ketuntasan (KKM) maksimal 2 (dua) mata pelajaran; penetapan ketuntasan belajar dihitung berdasarkan capaian hasil belajar semester ganjil dan semester genap; jika salah satu capaian hasil belajar pada satu semester belum tuntas maka dihitung nilai rata-rata dua semester, nilai rata-rata sama atau lebih besar dengan KKM maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas atau sebaliknya;
d) memiliki nilai minimal baik untuk pengembangan diri kegiatan Pramuka bagi kelas 7;
e) kehadiran dalam mengikuti proses pembelajaran lebih atau sama dengan
90% kecuali sakit disertai surat keterangan dokter;
f) mencapai standar hafalan surat-surat pendek sesuai jenjang kelasny
4) Peserta didik dinyatakan mengulang di jenjang kelas yang sama apabila:
a) ada satu atau lebih dari program pembelajaran yang tidak diselesaikan pada dua semester di kelas yang diikuti;
b) memperoleh nilai sikap kurang dari baik;
c) memiliki nilai di bawah Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKM) lebih dari 2 (dua)mata pelajaran;
d) kepribadian dan pengembangan diri kurang dari baik;
e) ketidakhadiran tanpa izin (alpa) lebih dari 10% dari jumlah hari efektif;
f) tidak mencapai standar hafalan surat-surat pendek sesuai jenjang kelasnya;
g) karena alasan yang kuat, misalnya karena gangguan kesehatan fisik, emosi, dan mental sehingga tidak mungkin berhasil dalam mencapai kompetensi yang ditargetkan;
5) Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan dalam rapat dewan guru.
Pasal 15
1) Peserta didik dinyatakan lulus dari MTs Negeri 6 Klaten setelah:
a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b) memperoleh nilai sikap minimal baik;
c) lulus Ujian madrasah;
d) memperoleh piagam lulus iqro dan atau tahfidz dari madrasah
3) Nilai ijazah diperoleh dari 70% nilai rata-rata rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima); dan 30% untuk nilai Ujian Madrasah.
BAB VI
PENGEMBANGAN DIRI DAN EKSTRA KURIKULER
Pasal 16
1) Pengembangan diri merupakan kegiatan untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat tiap peserta didik;
2) Pengembangan diri di Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Klaten diwujudkan dalam
kegiatan ekstra kurikuler, layanan bimbingan dan konseling, serta program dan kegiatan untuk membentuk dan mengembangkan kepribadian peserta didik;
3) Kegiatan Pramuka merupakan ekstra kurikuler wajib bagi seluruh peserta didik kelas 7 (tujuh);
4) Kegiatan Pramuka dilaksanakan setiap hari Kamis pukul 15.00 – 16.30.
Pasal 17
1) Ekstra kurikuler yang disediakan untuk mengembangkan potensi non akademik peserta didik meliputi:
a) pencak silat;
b) olimpiade sains (OSN);
c) PMR dan UKS;
2) Kesenian; peleton inti;
3) Peserta didik boleh memilih satu atau dua jenis ekstra kurikuler sesuai dengan bakat dan minatnya;
4) Ekstra kurikuler dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
Pasal 18
1) Setiap peserta didik berhak mendapatkan pembelajaran di madrasah;
2) Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi dasar sesuai mata pelajaran, yang berupa:
a) alat dan bahan praktikum untuk mata pelajaran IPA;
b) media pembelajaran;
c) alat/perabot praktik untuk mata pelajaran kesenian, pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan serta keterampilan;
d) komputer untuk latih
3) Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan madrasah dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku referensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai prosedur;
4) Ketentuan yang terkait dengan perpustakaan dan laboratorium diatur dalam aturan tersendiri;
5) Setiap peserta didik berhak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sebagai wadah pengembangan bakat minat dan keterampilan.
Pasal 19
1) Setiap peserta didik berkewajiban memelihara kebersihan madrasah;
2) Setiap peserta didik berkewajiban memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di lingkungan madrasah;
3) Setiap peserta didik berkewajiban menaati tata tertib madrasah;
4) Setiap peserta didik berkewajiban memenuhi 7 (tujuh) Janji Siswa dan menjaga nama baik madrasah, guru dan orang tua.
BAB VIII
LAYANAN KONSULTASI PESERTA DIDIK
Pasal 20
1) Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis oleh guru mata pelajaran, wali kelas maupun guru bimbingan konseling;
2) Setiap wali kelas dan guru wajib menyediakan waktu layanan akademik kepada setiap peserta didik yang memerlukan;
3) Layanan khusus (klinis) diberikan kepada setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah:
a) kehadiran;
b) kepribadian;
c) sikap;
d) ekonomi;
e) keamanan.
4) Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, walikelas dan guru BK.
BAB IX
MUTASI PESERTA DIDIK
Pasal 21
1) Mutasi peserta didik dapat berupa:
a) mutasi masuk;
b) mutasi keluar.
2) Proses penerimaan peserta didik mutasi masuk dilakukan awal semester ganjil dan genap setiap awal tahun pelajaran dengan memperhatikan jumlah peserta didik;
3) Mutasi peserta didik dapat dilaksanakan:
a) antar sekolah/madrasah negeri yang sederajat;
b) dari sekolah/madrasah negeri maupun swasta atau sebaliknya dengan memperhatikan nilai Akreditasi sekolah/madrasah;
c) dari dan ke satuan pendidikan asing sesuai ketentuan yang berlak
Pasal 22
Mutasi Keluar
1) Persyaratan mutasi keluar adalah sebagai berikut:
Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua/wali bermeterai Rp 6.000. b. Peserta didik sudah memenuhi kewajiban mengikuti pembelajaran akademik dan non akademik sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Sudah memenuhi aturan administrasi madrasah;
- Kecuali mutasi lulus; ketentuan no 1 dan 2 tidak berlaku.
2) Mekanisme mutasi keluar:
- Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua/wali bermeterai Rp 6.000. disampaikan kepada sekolah/madrasah;
- Sekolah/madrasah yang dituju membuat surat keterangan pindah yang ditandatandangani oleh kepala sekolah/madrasah dan atau diketahui oleh pengawas sekolah/madrasah;
3) Sekolah menyerahkan:
(1) Surat keterangan pindah dari madrasah; (2) laporan hasil belajar/rapor asli lengkap.
Pasal 23
Mutasi Masuk
1) Persyaratan mutasi masuk adalah sebagai berikut:
a) Surat permohonan untuk menjadi peserta didik di MTs Negeri 6 Klaten dari orang tua/wali bermaterai Rp. 6.000, dengan melampirkan:
b) Surat keterangan pindah dari sekolah/madrasah asal;
c) Untuk peserta didik dari madrasah luar Kabupaten Klaten, memiliki surat keterangan pindah dari madrasah asal yang diketahui oleh Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
d) Rapor (Asli dan Fotocopy) lengkap dari sekolah/madrasah asal;
e) Ijazah, SKHUN, dari jenjang pendidikan sebelumnya;
f) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sudah divalidasi oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota ata Dinas Pendidikan Kab/Kota;
g) Fotocopy sertifikat akreditasi dari sekolah/madrasah asal;
h) Fotocopy surat ijin penyelenggaraan sekolah/madrasah bagi peserta didik yang berasal dari sekolah/madrasah swasta;
i) Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah asing harus mendapatkan/membawa rekomendasi dari Kementerian Pendidikan
2) Mekanisme mutasi masuk
a) Mutasi siswa dapat melalui pendaftaran peserta didik baru (PPDB) maupun pada awal semester kedua;
b) Lolos seleksi berkas usulan mutasi peserta didik sesuai dengan persyaratan;
c) Lulus seleksi tes akademik dan non akademik, jika diperlukan;
d) Madrasah mengumumkan peserta didik yang diterima;
e) Madrasah membuat surat laporan mutasi yang ditandatandangani oleh kepala madrasah dan disahkan oleh pengawas madrasah.
3) Pelaksanaan mutasi masuk dilakukan dengan ketentuan:
a) Mutasi masuk peserta didik kelas VII hanya bisa dilaksanakan pada semester ke-2 (dua) setelah penerimaan rapor semester 1;
b) Mutasi peserta didik memperhatikan passing grade Ujian Nasional atau ketentuan pada saat PPDB;
c) Mutasi peserta didik SMP dimungkinkan dapat dilaksanakan dengan menggabungkan passing grade Ujian Sekolah pada saat PPDB dan atau nilai seleksi yang diselenggarakan madrasah;
d) Pelaksanaan mutasi dengan rentang waktu 2 minggu dimulai setelah penerbitan nilai rapor semester.
4) Pelaksanaan proses mutasi dilaksanakan dengan obyektif, transparan, akuntabel, adil dan tidak dikenakan biaya;
BAB X PENUTUP
Pasal 24
1) Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan akademik ini, akan diatur kemudian selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) Peraturan akademik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEPALA MTs NEGERI 6 KLATEN
Komentar
Terimaksih atas diuploadnya peraturan akademik MTsN 6 Klaten, bisa untuk referensi sekolah kami.
TERIMAKASIH ILMUNYA SAYA MEMPELAJARI DARI DATA INI
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Daftar Siswa Diterima
Daftar Siswa Diterima Tahun Pelajaran 2022/2023
TATA TERTIB SISWA
TATA TERTIB SISWA TAHUN PELAJARAN 2021/2022 KETENTUAN UMUM Setiap siswa wajib: Menaati syariat agama Islam Menaati peraturan madrasah Menaati dan menghormati
TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI
TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI TAHUN PELAJARAN 2021/2022 Setiap Guru dan Pegawai wajib: 1) Menjaga dan memelihara norma-norma Islam; 2) M
KODE ETIK GURU
KODE ETIK GURU TAHUN PELAJARAN 2021/2022 Guru membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Guru memiliki dan melaksanakan
Kelulusan 2021/2022
Pengumuman Kelulusan Siswa MTsN 6 Klaten Tahun Pelajaran 2021/2022 silakan klik link berikut:
barakalllaah ....