• MTS NEGERI 6 KLATEN
  • Madrasah Mandiri Berprestasi

TATA TERTIB SISWA

TATA TERTIB SISWA

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 

 

KETENTUAN  UMUM

 

Setiap siswa wajib:

  1. Menaati syariat agama Islam
  2. Menaati peraturan madrasah
  3. Menaati dan menghormati orang tua, guru, dan pegawai
  4. Ikut serta mewujudkan 5K yaitu Kebersihan, Ketertiban, Kerapian, Keindahan, dan Keamanan
  1. Memelihara dan merawat sarana dan prasarana madrasah
  2. Berakhlaq karimah baik di dalam dan di luar madrasah

 

 HAK SISWA

 Setiap siswa mempunyai hak:

  1. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses pembelajaran
  2. Menggunakan sarana dan prasarana madrasah dalam proses pembelajaran
  3. Menjadi pengurus/anggota OSIS, dalam kepanitiaan dan kegiatan kesiswaan
  4. Mendapatkan bimbingan dari para guru untuk  mencapai prestasi optimal
  5. Mendapatkan layanan konseling dari BK, layanan perpustakaan maupun laboratorium

 

KEWAJIBAN SISWA

A.  PERILAKU

Selama berada di lingkungan madrasah setiap siswa wajib:

  1. Mengikuti proses belajar mengajar baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler pilihannya
  2. Menghormati dan menghargai kepala madrasah, guru, pegawai maupun sesama siswa
  1. Sopan santun dalam berbicara dan bertingkah laku
  2. Mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan jam pelajaran secara tertib
  3. Menjaga dan memelihara keutuhan alat-alat pembelajaran atau sarana madrasah lainnya
  4. Menjaga nama baik madrasah, guru, kepala madrasah dan sesama siswa
  5. Menjaga  dan   memelihara   kebersihan,   keamanan,   ketertiban,   keindahan, kekeluargaan, kesehatan dan kerindangan kelas dan lingkungan madrasah
  6. Menjaga kerukunan dan hubungan baik dengan kepala madrasah, guru, pegawai dan sesama teman
  7. Menjaga ketenangan dan ketertiban dalam proses pembelajaran
  8. Menggunakan alat transportasi yang diperkenankan dan meletakkannya dengan rapi di tempatnya.

 

 B. KEHADIRAN

 

  1. Selalu hadir di madrasah paling lambat 10 menit sebelum tanda masuk dibunyikan
  1. Mengikuti proses pembelajaran setiap mata pelajaran dan izin apabila berhalangan
  2. Mengikuti kegiatan jamaah sholat Dhuha/Dhuhur/Jum’at sesuai jadwal
  3. Selalu mengerjakan tugas-tugas dari guru dengan tertib dan tepat waktu
  4. Senantiasa mengikuti ulangan/penilaian yang diberikan guru
  5. Senantiasa mengikuti remidial untuk mata pelajaran yang belum tuntas
  6. Mengikuti kegiatan lain yang diprogramkan madrasah (pengajian Ahad pagi, dll)

 

 C. SERAGAM/PAKAIAN

 Siswa berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan madrasah. Sebagai berikut :

  1. Pakaian :

Hari Senin – Selasa         : baju putih, celana biru dan berdasi;

Hari Rabu – Kamis           : Pramuka berhasduk;

Hari Jumat – Sabtu          : baju batik dan celana putih.

  1. Ikat pinggang : hitam dari madrasah.
  2. Kaos kaki : putih dari madrasah untuk seragam OSIS dan batik, dan hitam untuk seragam Pramuka.
  3. Sepatu dan tali warna hitam polos tanpa variasi.
  4. Cara berpakaian : pakaian dimasukkan kedalam celana/rok dengan rapi, lengkap dengan badge atau logo madrasah (kecuali batik).
  5. Selalu merapikan rambut dan tidak bercat dengan panjang proporsional bagi siswa laki-laki.
  6. Kaos kaki minimal 10 centimeter dari mata kaki.
  7. Kaos olah raga : dipakai waktu Olah raga.
  8. Tidak boleh memakai jaket/sejenisnya yang menutupi seragam di lingkungan madrasah.
  9. Tidak diperbolehkan memakai perhiasan/make up yang berlebihan.

 

 D.KEBERSIHAN

 

  1. Selalu berpakaian bersih dan rapi
  2. Senantiasa memelihara kebersihan badan dan kelengkapan belajar ( pakaian, sepatu, tas buku, alat tulis dll)
  3. Senantiasa memelihara dan menjaga kebersihan kelas, laboratorium, perpustakaan dan tempat lain di lingkungan madrasah
  4. Selalu memelihara dan menjaga kebersihan sarana dan prasarana madrasah
  5. Melaksanakan tugas piket harian serta membuang sampah pada tempatnya

  

LARANGAN DAN SKOR PELANGGARAN SISWA

Berikut ini adalah larangan dan besarnya skor bagi siswa yang melanggar :

 

 NO

 PELANGGARAN RINGAN

 SKOR

1

Absen tanpa keterangan/Alpa

5

2

Datang terlambat

5

3

Tidak mengumpulkan tugas

5

4

Tidak mengikuti upacara/apel tanpa alasan

5

 

5

Memakai seragam/jilbab tidak sesuai ketentuan/memodifikasi seragam

 

5

 

6

Rambut tidak sesuai ketentuan ( gondrong, tidak rapi, disemir, diskin, dll.)

 

5

7

Siswa memakai gelang, kalung dll

5

8

Siswa putri berdandan, memakai aksesories berlebihan

5

 

 NO

 PELANGGARAN RINGAN

 SKOR

9

Memakai jaket dan sejenisnya di madrasah tanpa alasan

5

 10

Tidak memakai atribut madrasah yang sudah ditentukan (ciput, legging, dasi, topi, ikat pinggang dll.)

 5

11

Memakai seragam sekolah terlalu kotor, lusuh, sobek-sobek

5

 12

Membiarkan/menyebabkan meja, kursi, lantai, tembok, papan tulis dalam keadaan kotor

 5

13

Memelihara kuku panjang, memakai kutek

5

14

Memakai kawat gigi tanpa alasan dan surat dokter

5

15

Alis/rambut dikerik

5

16

Kaos kaki dan sepatu tidak sesuai aturan

5

17

Tidak menghargai teman

5

 18

Berada di parkiran dan duduk di atas sepeda teman/kendaraan guru dan pegawai

 5

19

Makan dan minum di kelas saat KBM

5

20

Mengacau di kelas/mengganggu KBM

5

21

Membuang sampah sembarangan

5

22

Merusak sarana prasarana Madrasah

10

23

Membuat pernyataan bohong, membuat surat izin palsu

10

24

Membolos KBM tanpa izin

10

25

Mencemarkan nama baik teman

10

26

Berada di kantin saat jam pelajaran

10

 

27

Tidak menyampaikan undangan/edaran madrasah pada orang tua/wali

 10

28

Membawa HP

10

29

Mengendarai sepeda motor ke madrasah

10

30

Melompat pagar madrasah

10

31

Berkata kotor/mengumpat

10

32

Makan dan minum sambil berdiri

10

33

Tidak berangkat ekstra wajib

10

34

Bermain di dalam kelas

10

 

 

 NO

 PELANGGARAN SEDANG

 SKOR

1

Berkelahi/main hakim sendiri

20

2

Merokok, membawa rokok baik di madrasah maupun diluar madrasah

20

3

Memalsu tanda tangan orang tua

20

4

Melakukan tindakan provokasi

20

5

Berpacaran

20

 6

Membawa benda/barang yang tidak ada hubungannya dengan madrasah

 20

7

Tidak mematuhi nasehat orang tua/pegawai

20

8

Mencemarkan nama baik madrasah

25

9

Tidak mengikuti sholat Dhuha/Dzuhur tanpa alasan

25

10

Membuat/menjadi anggota geng

25

  

 NO

 PELANGGARAN BERAT

 SKOR

1

Mencuri, merampas, pemalakan

30

2

Membawa senjata tajam

30

3

Membawa petasan/mercon

30

4

Menganiaya/pengeroyokan

30

5

Memalsukan tanda tangan, stempel dokumen madrasah

30

6

Mencemarkan nama baik kepala madrasah, guru, pegawai

30

 

7

Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan kepada kepala madrasah, guru, pegawai

 

30

8

Pelecehan seksual

40

9

Menganiaya dan atau mengintimidasi kepala madrasah, guru, pegawai

40

10

Merusak kendaraan kepala madrasah, guru, pegawai, tamu madrasah

40

11

Pornografi dan pornoaksi

50

12

Membawa, memakai miras/narkoba

100

13

Hamil/menghamili

100

14

Terlibat dalam tindak kriminal, tindak pidana dihukum/dipenjara w1

100

  

  1. Sanksi dan hukuman
  2. Siswa yang melanggar tata tertib madrasah mendapatkan skor angka pelanggaran dan dikenakan sanksi sebagai berikut:

 

 NO

JUMLAH SKOR

 BENTUK SANKSI

1

15 – 20

Teguran langsung dan nasehat

2

21 – 30

Teguran dan pemanggilan orang tua I

3

31 – 50

Teguran, peringatan lesan dan pemanggilan orang tua II

 4

 51 – 60

Pemanggilan orang tua, peringatan secara tertulis I dan skorsing 3 hari

 5

 61 – 80

Pemanggilan orang tua, peringatan secara tertulis II dan skorsing 1 minggu

 6

 81 – 99

Pemanggilan orang tua, peringatan keras/ peringatan secara tertulis terakhir skorsing 1 minggu

 7

 100 ≤

Dikembalikan kepada orang tua/wali atau dikeluarkan dari madrasah

 Jumlah skor dihitung secara akumulasi.

 

    

KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 6 KLATEN

 

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Daftar Siswa Diterima

Daftar Siswa Diterima Tahun Pelajaran 2022/2023        

07/04/2022 13:43 - Oleh Gandung - Natsir - Dilihat 892 kali
TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI

TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI TAHUN PELAJARAN 2021/2022     Setiap Guru dan Pegawai wajib: 1)    Menjaga dan memelihara norma-norma Islam; 2)    M

14/12/2021 12:34 - Oleh Gandung - Natsir - Dilihat 6453 kali
PERATURAN AKADEMIK

PERATURAN AKADEMIK MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 6 KLATEN TAHUN PELAJARAN 2021/2022    BAB I KETENTUAN UMUM  Pasal 1   Peraturan akademik merupakan peraturan yang meng

14/12/2021 12:05 - Oleh Gandung - Natsir - Dilihat 4417 kali
KODE ETIK GURU

  KODE ETIK GURU TAHUN PELAJARAN 2021/2022    Guru membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Guru memiliki dan melaksanakan

14/12/2021 12:04 - Oleh Gandung - Natsir - Dilihat 1326 kali
Kelulusan 2021/2022

Pengumuman Kelulusan Siswa MTsN 6 Klaten Tahun Pelajaran 2021/2022 silakan klik link berikut:  

10/12/2021 07:22 - Oleh Gandung - Natsir - Dilihat 787 kali